Masyarakat Deiyai Minta MK Segera Tetapkan Pasangan Ateng-Hengky Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Deiyai

Polhukam70,963 views

JAKARTA, berkeadilan.com – Masyarakat Kabupaten Deiyai Provinsi Papua berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) segera menetapkan pasangan Ateng Edowai-Hengky Pigai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Deiyai, karena keduanya telah menjadi pemenang dalam Pilkada baik pada Pilkada putaran pertama maupun Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Saya menerima aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat Deiyai agar MK segera menetapkan Ateng Edowai-Hengky Pigai sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai, sebab PSU sesuai keputusan MK pun tetap dimenangkan pasangan calon nomor urut satu,” kata Ketua Umum Komnas Pilkada Independen Yislam Alwini di Jakarta, Jum’at, (16/11)

Yislam Alwini menjelaskan, pilhak-pihak terkait, yakni TNI dan Polri serta KPU dan Bawaslu Kabupaten Deiyai telah menyaksikan bahwa pelaksanaan Pilkada dan PSU di daerah itu berjalan lancar dan aman. Pilkada yang dilaksanakan pada 27 Juni 2018 ini, diikuti empat paslon yakni Ateng Edowai-Hengky Pigai, Keni Ikamou-Abraham Tekege, Dance Takimai-Robert Dawapa, dan Inarious Douw-Anakletus Doo.

“Pemilihan bupati dan wakil bupati itu dimenangkan paslon nomor urut satu Ateng-Hengky dengan perolehan 18.789 suara dan selisih tipis dengan paslon nomor urut empat Inarious-Anakletus yang mendapatkan 18.015 suara,” tambahnya

Tak terima dengan hasil perolehan suara, paslon Inarious-Anakletus mengajukan gugatan ke MK, karena keduanya menganggap adanya kecurangan pada Pilkada Deiyai, meski Pilkada berjalan lancar dan aman. Atas aduan itu, tanggal 12 September 2018, MK memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai untuk melaksanakan PSU di 12 TPS pada dua distrik, yakni Distrik Kapiraya dan Tigi Barat yang dinyatakan MK telah terjadi pelanggaran dalam Pilkada 2018.

Hasilnya, paslon nomor urut satu Ateng Edowai-Hengky Pigai pada PSU tanggal 16 Oktober 2018 itu tetap mendapatkan suara terbanyak dibanding tiga paslon lainnya. Tetapi paslon nomor urut empat Inarious Douw-Anakletus Doo tetap menganggap masih adanya pelanggaran di beberapa TPS, dan mereka kembali mengajukan gugatan ke MK.

Terkait dengan gugatan itu, Yislam Alwini menyesalkan, MK seharusnya mengabaikan gugatan itu karena putusan MK terkait PSU sudah dilaksanakan dengan dikawal oleh Polri, TNI dan anggota KPU RI dalam kondisi yang aman, lancar, dan kondusif. Saya lanjutnya, merasa heran kenapa ada sidang dua kali terhadap kasus yang sama yang sudah diputuskan oleh MK, padahal putusan MK itu final dan mengikat. Kalau putusan MK tidak final dan tidak mengikat, lalu kapan final dan mengikatnya?,

Sementara itu, paslon yang maju dari jalur independen Ateng-Hengky mengharapkan MK memberikan keputusan secara adil dan bijaksana serta dapat diterima oleh masyarakat Kabupaten Deiyai, yakni dengan segera memutuskan mereka sebagai Bupati dab Wakil Bupati Deiyai.

“Kami mendapatkan suara unggul, baik pada Pilkada putaran pertama maupun pada PSU, dan keunggulan kami adalah kemenangan murni dari rakyat. Kami tidak pernah membeli suara dengan uang. Seribu kali PSU pun kami akan tetap menang,” jelas Ateng Edowai.

Sementara itu, Direktur Perhimpunan Advokasi dan Kebijakan Hak-hak Asasi Manusia (PAK HAM) Papua Matius Murib mengapresiasi pihak Polri, TNI, KPU dan Bawaslu Deiyai yang telah bersaksi di MK pada 12 November 2018, sehingga keterangan mereka memperjelas simpang-siur dan informasi sepihak terkait PSU di Deiyai pada 16 Oktober 2018.

Matius mengemukakan, penyelenggara bersama aparat penegak hukum sudah bekerja maksimal dan profesional sesuai aturan yang berlaku dengan aman, adil dan damai serta dalam situasi yang kondusif.

“Kami berharap semua pihak, utamanya MK agar bisa segera memutuskan perkara Pilkada Deiyai secara adil untuk Deiyai dan Papua yang aman dan damai,” pungkasnya.

(*)

Komentar