Mendagri: PNS Terjerat Korupsi Harus Mundur

Hukum41,970 views

Berkeadilan.com – Kementrian Dalam Negeri menghimbau kepada 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat dan terbukti dalam kasus tindak pidana korupsi harus segera mundur.

Hal ini pun ditegaskan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, dimana ia mengatakan kepada seluruh PNS yang sudah terbukti korupsi harus segera mengundurkan diri. Tjahjo berharap kesadaran PNS yang terkait kasus korupsi tersebut tidak membandel untuk tetap menjadi PNS karena sudah disesuaikan dengan aturan pemerintahan mengenai pegawai negeri.

“PNS yang terkait masalah Tipikor, harus legowo untuk segera mundur, jangan memaksakan diri untuk terus bekerja. Kalau sudah bersalah ya, mundur saja,” katanya kepada wartawan di gedung MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/09/2018)

Ditambahkan Tjahjo bila nantinya aparatur pemerintah yang keras dung kasus korupsi tidak mundur, pihaknya akan mengambil langkah dengan memberintahkan seluruh PNS yang kasus tersebut.

“Pasti kita akan ambil langkah secepatnya, kalau nggak mau mundur ya akan kita berhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.

Dipaparkan Tjahjo pihaknya akan melakukan pemecatan terhadap PNS yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah, akan dilakukan pada akhir tahun 2018 ini. Sehingga pihak Mendagri akan mencopot PNS yang handal tersebut dan tidak lagi berstatus PNS.

“Ini sudah kami rapatkan dan sudah memanggil BKD dari seluruh daerah, data PNS kasus korupsi itu udah dikumpul dan sudah di proses,” tandasnya.

Sebelumnya, Kemendagri meneken surat bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 yang meminta ASN atau PNS wajib diberhentikan tidak dengan hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Surat itu ditembuskan pula kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta Ketua KPK Agus Rahardjo.

(Erwin)

Komentar