Ridwan Kamil Tetap Dilantik, Gugatan Asyik Dianggap Kedaluwarsa

Headline, Polhukam151,123 views

JAKARTA – Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum termasuk satu pasangan gubenur terpilih yang akan dilantik presiden hari ini, Rabu (5/9) di Istana Negara Jakarta. Gugatan yang diajukan kubu Sudrajat – Syaikhu (Asyik) diabaikan Kemendagri karena dianggap Kedaluwarsa.

“Sudah tidak relevan, kedaluwarsa,” ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, Selasa (4/9/2018).
Sumarsono mengatakan batas waktu penyelesaian pelanggaran administrasi sudah selesai, sehingga saat ini tidak ada sengketa yang menjadi penghambat.

“Terkait pelanggaran administrasi pilkada sudah diatur tenggat penyelesaiannya, baik di Bawaslu maupun Gakkumdu, sehingga tidak ada lagi sisa sengketa yang menghambat tahapan pilkada,” kata Sumarsono.

Dia juga mengatakan pertanggungjawaban terkait aliran dana kampanye sudah diatur. Menurutnya, masalah ini telah selesai sebelum penetapan paslon terpilih.

“Adapun terkait sumber atau aliran dana kampanye juga sudah diatur mekanisme pertanggungjawaban oleh paslon kepada penyelenggara pilkada (akuntan publik) sehingga akuntabilitasnya sudah clear sebelum penetapan paslon terpilih,” ujar Sumarsono.

“Rangkaian penanganan permasalahan dan sengketa administrasi pilkada sudah dimuat dalam beberapa PKPU tentang Pilkada,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kubu Sudrajat-Syaikhu meminta Kemendagri membatalkan rencana pelantikan pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) karena merasa menemukan bukti pelanggaran administratif.  (paman)

 

Komentar