JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan untuk perkara nomor 71/PHP BUP-XV/2018, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tahun 2018 Kabupaten Paniai Papua, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi Hakim Kanstiusi Maria Fanda Indrab dan Hakim Konstitusi Suhartoyo digelar di ruang sidang panel 3 pada Rabu pagi (8/8/2018)
Pasangan calon bupati paniai nomor urut 1, Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye nomor ini mengajukan keberatan atas Keputusan Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai
Dalam sidang tersebut Pemohon mengungkapkan selisih suara pemenang pemlihan dengan Pemohon, sebesar 41.311 atau lebih dan 2%, berdasarkan keterangan Pemohon, merujuk Pasal 158 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 juncto Pasal 7 Ayat (2) Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pemohon tidak dapat mengajukan keberatan kepada MK. Keberatan yang diajukan oleh Pemohon didasarkan pada tindakan KPU Paniai selaku Termohon yang tidak melaksanakan arahan Panitia Pengawas (Parwas) Pilbup setempat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di sembilan distrik.
Pemohon mengungkapkan bahwa pada hari pemungutan suara, telah terjadi perubahan tempat pemungutan suara di luar wilayah dari masing-masing distrik di Kabupaten Paniai. Tidak dilaksanakannya arahan Pánwas oleh Termohon untuk melaksanakan pemungulan suara ulang dinilai Pemohon dapat menjadi preseden buruk dimana KPU Paniai dianggap tidak netral dalam menyelenggarakan pemilhan.
Selain itu, Pemohon juga mengungkapkan bahwa Saksi Pemohon tidak dilibatkan dalam Rapat Plano Rekaptulasi di semua distrik di Kabupaten Paniai bahkan, Termohon diduga telah mencoblos semua surat suara di beberapa distrik untuk kepentingan Paslon Nomor Urut 3.
Pada sidang perdana ini, MK akan memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon, baik mengenal pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Urdang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang (UU Pikada), maupun tanggal waktu pendaftaran permohonan ke MK.
“MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para permohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada” ujarnya.
(rusdi)
Komentar